Kami menghadirkan berbagai service unggulan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
TUJUAN PENGUATAN MANAJEMEN INTI
Meningkatkan efisiensi operasional Puskesmas dalam pelayanan berbasis siklus hidup dan keluarga.
Menjamin mutu dan keselamatan pasien melalui sistem kendali mutu dan kendali biaya.
Memastikan koordinasi yang efektif lintas program dan lintas sektor.
Mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan indikator kinerja lainnya.
Tujuan Manajemen Arsip ILP
Menjamin ketersediaan data dan dokumen yang diperlukan dalam pelayanan, evaluasi, dan pelaporan ILP.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keaslian informasi kesehatan masyarakat.
Meningkatkan efisiensi operasional, menghindari duplikasi dokumen dan pelayanan.
Mendukung akuntabilitas dan transparansi, khususnya dalam audit internal maupun eksternal.
Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Darangdan merupakan aspek krusial dalam memastikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat Kecamatan Darangdan (Kabupaten Purwakarta) berjalan secara optimal, bermutu, dan merata.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas Darangdan mengelola berbagai rumpun profesi kesehatan dan non-kesehatan dengan pendekatan manajemen yang berbasis pada regulasi Kementerian Kesehatan.
Berikut adalah deskripsi mengenai tata kelola dan implementasi MSDM di Puskesmas Darangdan:
Proses awal MSDM di Puskesmas Darangdan berfokus pada penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Standar Ketenagaan Puskesmas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Tujuan: Menentukan jumlah dan jenis tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang yang dibutuhkan berdasarkan jumlah penduduk wilayah kerja, angka kunjungan pasien, dan jenis pelayanan sesuai dengan klaster.
Formasi: Pemetaan berkala untuk mengidentifikasi apakah puskesmas kekurangan dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesling, atau staf administrasi.
Pegawai di Puskesmas Darangdan umumnya memiliki status kepegawaian yang beragam, yang dikelompokkan menjadi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) & PPPK: Merupakan pilar utama aparatur sipil negara yang penempatannya diatur oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kesehatan.
Untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan (K3, akreditasi, dan kepuasan pasien), manajemen Puskesmas Darangdan memfasilitasi pengembangan kapasitas staf melalui:
Pelatihan Formal & Workshop: Mengikutsertakan perawat, bidan, dan dokter dalam pelatihan klinis (seperti BTCLS, APN, atau manajemen PONED jika puskesmas memiliki fasilitas rawat inap/persalinan).
Sosialisasi Program Baru: Pembekalan bagi pemegang program (seperti program Imunisasi, Stunting, atau TB Paru) agar sejalan dengan target Dinas Kesehatan.
Setiap pegawai di Puskesmas Darangdan dinilai kinerjanya secara berkala untuk memastikan akuntabilitas pelayanan.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai): Khusus untuk ASN, penilaian dilakukan setahun sekali berdasarkan target output kerja dan perilaku.
Indikator Kinerja Klinis & Mutu: Evaluasi terhadap kepatuhan SOP, ketepatan waktu pelayanan, dan keramahan petugas dalam melayani pasien (penerapan budaya 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).
Manajemen berupaya menjaga motivasi kerja pegawai melalui sistem penghargaan yang adil:
Hak Kepegawaian: Pemberian gaji pokok, tunjangan daerah (untuk ASN), serta pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari dana Kapitasi BPJS Kesehatan berdasarkan sistem poin/kehadiran dan kinerja.
Lingkungan Kerja: Menciptakan budaya kerja yang solid dan berorientasi pada kerja tim (teamwork), mengingat keterkaitan erat antar-klaster di puskesmas.
Manajemen Sarana, Prasarana, dan Perbekalan Kesehatan di UPTD Puskesmas DTP (Dengan Tempat Perawatan) Darangdan, Kabupaten Purwakarta, merupakan pilar penting dalam Kluster Dukungan Fasilitas. Sebagai puskesmas rawat inap yang melayani area Kecamatan Darangdan (jalur utama Purwakarta–Bandung), pengelolaan aset fisik dan logistik medis di sini dituntut berjalan secara ketat demi menjamin mutu layanan, keselamatan pasien, dan kesiapan pelayanan UGD 24 jam.
Tata kelola ini mengacu pada standar instrumen akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan dikelola melalui tahapan sistematis berikut:
Puskesmas Darangdan memanfaatkan sistem informasi ASPAK dari Kementerian Kesehatan sebagai basis data manajemen pemetaan aset.
Fungsi: Setiap sarana (gedung), prasarana (utilitas), dan alat kesehatan (alkes) diinput secara berkala mengenai detail merk, nomor seri, harga, hingga status kondisinya (baik, rusak ringan, atau rusak berat).
Manfaat: Memastikan validitas data riil fasyankes terpantau langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk acuan kalibrasi maupun pengadaan logistik tahun berikutnya.
Mengingat statusnya sebagai Puskesmas DTP (Rawat Inap), tata ruang bangunan diatur sedemikian rupa untuk kenyamanan dan pencegahan infeksi:
Zonasi Pelayanan: Pemisahan yang jelas antara area pelayanan antara klaster 2, klaster 3, klaster 4 dan lintas klaster
Aksesibilitas & Fasilitas Umum: Penyediaan fasilitas penunjang yang ramah disabilitas (seperti ramp/jalur bidang miring), ruang laktasi yang memadai, serta toilet umum yang bersih dan terpisah untuk pasien dan petugas.
Fasilitas kritis penunjang operasional medis di Puskesmas Darangdan dikelola untuk menjaga keberlangsungan layanan tanpa interupsi:
Sistem Kelistrikan dan Air Bersih: Penyediaan Genset otomatis sebagai cadangan darurat apabila terjadi pemadaman listrik dari PLN (terutama untuk menjaga suhu Cold Chain vaksin), serta jaminan suplai air bersih 24 jam.
Manajemen Limbah Medis (B3): Pemisahan limbah medis padat (jarum suntik, kassa darah) ke dalam wadah khusus (safety box/plastik kuning) untuk nantinya diangkut oleh pihak ketiga berizin, serta pengelolaan limbah cair melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dipantau kadarnya secara reguler.
Alat-alat medis penunjang diagnostik dan tindakan di Puskesmas Darangdan dikelola untuk menjamin akurasi dan keselamatan:
Pemeliharaan Preventif: Setiap alat (seperti tensimeter, USG portable KIA, sterilisator, hingga alat rekam jantung/EKG) memiliki kartu riwayat alat dan jadwal pembersihan/inspeksi rutin oleh petugas penanggung jawab barang.
Kalibrasi Berkala: Alat ukur medis diuji akurasinya secara berkala bekerja sama dengan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau lembaga kalibrasi terakreditasi guna menghindari kesalahan diagnosis klinis.
Sektor ini mengelola rantai pasok obat-obatan, reagen laboratorium, bahan medis habis pakai (BMHP), dan vaksin:
Perencanaan dengan Metode Epidemiologi: Pengadaan obat menggunakan LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) yang disesuaikan dengan tren penyakit musiman di Darangdan (misalnya lonjakan kasus DBD atau ISPA).
Penyimpanan (Stock Control): Gudang farmasi menerapkan prinsip FIFO (First In, First Out) dan FEFO (First Expired, First Out). Untuk penyimpanan vaksin, dipastikan menggunakan kulkas khusus dengan pemantauan grafik suhu dua kali sehari agar potensi kerusakan vaksin berada di angka nol.
Manajemen Keuangan dan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) di UPTD Puskesmas DTP Darangdan, Kabupaten Purwakarta, merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi kedinasan. Sebagai unit pelaksana teknis yang umumnya telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tata kelola di sini dituntut transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi daerah.
Berikut adalah deskripsi mengenai implementasi Manajemen Keuangan dan Aset/BMD di Puskesmas Darangdan:
Sistem keuangan di Puskesmas Darangdan dikelola untuk membiayai operasional pelayanan kesehatan publik (klaster 1 sampai dengan lintas klaster) dengan mengandalkan beberapa sumber pendanaan utama:
Dana Kapitasi BPJS Kesehatan: Dana yang diterima setiap bulan berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas Darangdan. Dana ini digunakan untuk jasa pelayanan (jaspel) bagi pegawai dan biaya operasional obat/alat kesehatan.
Dana Non-Kapitasi BPJS: Pembayaran atas klaim pelayanan rawat inap (DTP), persalinan (PONED), dan laboratorium.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Dana bersumber dari APBN (Dana Alokasi Khusus/DAK Non-Fisik) yang dikhususkan untuk mendanai program-program promotif dan preventif,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Digunakan untuk belanja operasional puskesmas seperti belanja tagihan listrik dan internet.
Penyusunan RBA/RKA: Puskesmas menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) atau Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara tahunan yang disetujui oleh Dinas Kesehatan dan TAPD Kabupaten Purwakarta.
Sistem Informasi Keuangan: Pencatatan, penyerapan, dan pelaporan keuangan menggunakan aplikasi standar pemerintah daerah (seperti SIPD-RI atau sistem aplikasi BLUD terintegrasi) untuk meminimalisir kesalahan manual.
Pertanggungjawaban (SPJ): Setiap rupiah yang keluar harus disertai dengan bukti Surat Pertanggungjawaban yang valid demi menghadapi audit reguler dari Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh fasilitas fisik, kendaraan, hingga peralatan medis di Puskesmas Darangdan berstatus sebagai Barang Milik Daerah Pemkab Purwakarta. Pengelolaannya dipimpin oleh seorang Pengurus Barang di bawah pengawasan Kepala Puskesmas.
Pencatatan dan Inventarisasi (KIB): Semua barang yang dibeli atau didapat dari hibah dicatat ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) berdasarkan kategorinya:
KIB A: Tanah tempat puskesmas berdiri.
KIB B: Peralatan dan Mesin (alat kesehatan, komputer, ambulans, sepeda motor dinas bidsus/bidan desa).
KIB C: Gedung dan Bangunan (ruang rawat inap, gedung utama, pagar).
Pemberian Label/Barcode: Setiap aset fisik diberi kode registrasi unik daerah untuk mencegah hilangnya aset dan memudahkan saat cek fisik (opname fisik aset) tahunan.
Aset yang bernilai tinggi seperti mobil ambulans DTP, genset besar, dan alat laboratorium kedokteran mendapatkan alokasi biaya pemeliharaan rutin.
Pengamanan Hukum & Fisik: Memastikan kejelasan sertifikat tanah, BPKB kendaraan dinas, serta pemasangan pagar/akses keamanan untuk menjaga aset dari risiko kehilangan.
Alat kesehatan atau fasilitas yang sudah rusak berat, usang (usang secara teknologi), atau tidak bernilai ekonomis tidak boleh dibuang sembarangan. Puskesmas Darangdan wajib menempuh jalur birokrasi penghapusan BMD, yaitu melaporkannya ke Dinas Kesehatan untuk diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta hingga terbit SK Penghapusan dari Bupati.
Manajemen Sistem Informasi Digital di UPTD Puskesmas DTP Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dikembangkan untuk mempercepat alur pelayanan, meminimalisir kesalahan medis, serta mengintegrasikan pelaporan kesehatan dari tingkat kecamatan ke tingkat nasional.
Sejalan dengan cetak biru transformasi digital Kementerian Kesehatan dan program Integrasi Layanan Primer (ILP), Puskesmas Darangdan mengadopsi ekosistem digital terpadu yang memayungi pelayanan klinis (UKP) maupun kesehatan masyarakat (UKM).
Berikut adalah deskripsi komponen utama Manajemen Sistem Informasi Digital di Puskesmas Darangdan:
Puskesmas Darangdan telah mengalihkan pencatatan medis manual (kertas) ke dalam sistem digital berbasis Aplikasi e-Puskesmas.
Alur Pelayanan Terintegrasi: Proses digital dimulai dari loket pendaftaran, skrining awal di triage, pemeriksaan dokter di klaster 2, klaster 3, klaster 4 dan lintas klaster, pemeriksaan Laboratorium, hingga penyerahan obat di Apotek/Farmasi. Semua data pasien mengalir secara real-time tanpa perlu membawa berkas fisik.
Satu Sehat Mobile (SatuSehat Kemenkes): e-Puskesmas ini diintegrasikan dengan platform nasional SatuSehat. Artinya, riwayat kunjungan, diagnosis, dan resep obat pasien di Puskesmas Darangdan otomatis terekam dan bisa diakses oleh pasien melalui ponsel mereka, serta terhubung jika pasien dirujuk ke Rumah SAKIT.
Bukan hanya pelayanan di dalam gedung, pemantauan kesehatan warga di wilayah kerja Kecamatan Darangdan juga didukung aplikasi digital khusus:
ASIK (Aplikasi Sehat IndonesiaKu): Digunakan oleh petugas puskesmas dan kader kesehatan untuk menginput data imunisasi anak, deteksi dini penyakit tidak menular (seperti riwayat tekanan darah di Posbindu/Posyandu), serta pelacakan stunting di desa-desa.
e-PPGBM ( elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat ) : Digunakan oleh petugas puskesmas dan kader kesehatan untuk menginput data hasil kegiatan di posyandu (bayi dan balita, Anak usia remaja, ibu hamil dan nifas)
SITB (Sistem Informasi Tuberkulosis) : digunakan untuk mengawal siklus pengobatan pasien dari awal berstatus terduga hingga dinyatakan sembuh (metode cohort):
Pencatatan Terduga TBC (Formulir TB 06): Menginput data warga yang datang dengan gejala TBC (terduga/suspek) untuk dijadwalkan pemeriksaan laboratorium.
Permohonan dan Hasil Laboratorium (Formulir TB 05): Mengajukan rujukan sampel dahak secara sistem ke fasyankes pemeriksa Tes Cepat Molekuler (TCM) dan memantau hasilnya langsung di aplikasi (apakah Rifampisin Sensitif, Resisten, atau Negatif).
Registrasi dan Pengobatan Pasien (Formulir TB 01 & TB 03): Mendaftarkan pasien yang terkonfirmasi positif untuk memulai masa pengobatan, menentukan kategori obat, serta memantau kepatuhan minum obat secara berkala.
SIPTM (Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular) : Aplikasi ini memayungi pengumpulan data dari dua lini pelayanan Puskesmas, yaitu di dalam gedung (fasilitas klinis) dan di luar gedung (skrining komunitas):
Pencatatan Faktor Risiko PTM: Menyimpan data hasil skrining kesehatan masyarakat usia produktif hingga lansia, seperti kebiasaan merokok, kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat, hingga riwayat PTM pada keluarga.
Hasil Deteksi Dini (Skrining Fisik): Mencatat hasil pengukuran antropometri dan klinis dasar warga, meliputi:
Tekanan darah (deteksi dini Hipertensi).
Gula darah sewaktu/puasa (deteksi dini Diabetes).
Indeks Massa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (deteksi obesitas).
Pemeriksaan tajam penglihatan dan pendengaran.
Skrining kanker leher rahim (metode IVA) dan kanker payudara (SADANIS).
SIHA (Sistem Informasi HIV/AIDS dan IMS (Infeksi Menular Seksual) : digunakan untuk mengelola data penanganan HIV secara komprehensif:
Pencatatan Skrining dan Tes (Formulir VCT/PITC): Menginput data warga atau kelompok berisiko yang menjalani tes HIV, baik atas kemauan sendiri maupun atas saran tenaga medis (PITC).
Manajemen Kasus IMS: Mencatat pasien yang datang dengan gejala Infeksi Menular Seksual (seperti sifilis, gonore, dll) yang sering kali menjadi pintu masuk atau penyerta infeksi HIV.
Registrasi dan Pemantauan Pengobatan ARV (Antiretroviral): Mengawal data pasien yang telah dinyatakan positif HIV untuk memulai terapi obat ARV, mencatat rejimen obat yang diberikan, serta memantau kepatuhan minum obatnya.
Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (PPIA / PMTCT): Mencatat hasil skrining HIV dan IMS pada ibu hamil sebagai bagian dari program "Triple Eliminasi" (HIV, Sifilis, dan Hepatitis B).
Efisiensi internal puskesmas ditopang oleh aplikasi berbasis digital pemerintah daerah:
e-Kinerja: Manajemen SDM Puskesmas Darangdan menggunakan pelaporan kinerja digital guna memastikan kedisiplinan serta transparansi pemberian Jasa Pelayanan (Jaspel).
SIPD-RI & Aplikasi BLUD: Sistem keuangan digital untuk pencatatan anggaran, pelaporan aset, belanja obat, dan transparansi pertanggungjawaban dana kapitasi/BOK.